Pasal 11
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan dengan ketentuan Perusahaan Industri Minuman Beralkohol telah: a. merealisasikan produksi sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam IUI yang sedang dimiliki; b. dilakukan Audit Kemampuan Produksi; dan c. membayar cukai. (2) Perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan bersamaan dengan perubahan IUI untuk pindah lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian dokumen yang dimiliki dan kesiapan kegiatan produksi sesuai dengan kapasitas terpasang yang baru sesuai dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
