Pasal 12
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan oleh lembaga surveyor yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memiliki surat Izin Usaha Jasa Survei; b. memiliki pengalaman melaksanakan survei, audit, dan/atau verifikasi di bidang industri makanan dan minuman paling sedikit 5 (lima) tahun; dan c. mempunyai rekam jejak yang baik dalam hal survei, audit, dan/atau verifikasi di bidang industri makanan dan minuman. (3) Hasil pelaksanaan Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit Kemampuan Produksi yang paling sedikit memuat: a. aspek legalitas; b. aspek teknis; c. aspek produksi; dan d. aspek kepatuhan pembayaran cukai. (4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta klarifikasi atas laporan hasil Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lembaga surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Biaya pelaksanaan Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang akan mengajukan perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi.
