Pasal 13
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan dari Perusahaan Industri Minuman Beralkohol kepada Dinas Kabupaten/Kota. (2) Dinas Kabupaten/Kota harus melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan lapangan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dinas Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal. (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format FM-I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
