PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 14
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang akan melakukan perubahan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan perubahan IUI setelah mendapat Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
