PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 15
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Permohonan dan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan format FM-II tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
