Pasal 16
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk perubahan nama perusahaan, perubahan kepemilikan, dan/atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. salinan perubahan akta pendirian perusahaan; e. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk perubahan alamat pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan e. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk perubahan golongan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; e. surat pernyataan dengan menggunakan formulir FM-III tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (4) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk pindah lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. persetujuan tertulis dari kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi yang baru; e. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (5) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk penggabungan pabrik menjadi satu lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. salinan perubahan akta pendirian perusahaan; e. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; dan f. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas atau bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir. (6) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk penambahan kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. NIB; b. IUI; c. NPPBKC; d. surat pernyataan dengan menggunakan formulir FM-III tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. laporan hasil Audit Kemampuan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; f. persetujuan tertulis dari bupati/walikota; g. berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan lapangan; h. bukti pembayaran/pembelian pita cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan i. bukti penyampaian laporan produksi industri selama 2 (dua) tahun terakhir yang diperoleh dari SIINas.
