PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 43
BAB 6 — SANKSI
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi berupa penurunan kapasitas produksi paling banyak 40% (empat puluh persen) dari kapasitas produksi yang tercantum dalam IUI yang dimiliki. (2) Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi berupa penurunan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga OSS.
