PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 42
BAB 6 — SANKSI
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30 huruf c, dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
