Pasal 41
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap usaha Minuman Beralkohol Tradisional dalam pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dalam hal diperlukan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam laporan pengawasan dan
disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. (4) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format FM-IX sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
