PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 40
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktur Jenderal dapat melibatkan: a. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang cukai; b. instansi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pusat; c. Dinas Kabupaten/Kota berdasarkan wilayah sesuai kewenangannya; d. perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu; e. lembaga surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
