Pasal 39
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi pengawasan pada aspek legalitas, aspek teknis, dan aspek produksi. (2) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. nama perusahaan; b. alamat; c. kepemilikan/penanggung jawab; dan d. perizinan. (3) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian: a. jenis produksi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) dan IUI yang dimliki; b. kapasitas produksi; c. proses produksi; d. hasil produksi; dan e. proses/peralatan produksi. (4) Aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian:
a. realisasi produksi; b. pembayaran cukai; c. bahan baku/penolong; d. mutu produk; e. tenaga kerja; dan f. pemasaran. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau dalam hal diperlukan.
