PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 38
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pada kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional.
