PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 44
BAB 6 — SANKSI
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) selama 6 (enam) bulan berturut- turut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
