PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 35
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, kepala Dinas Kabupaten/Kota menyusun laporan kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional di wilayah sesuai kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
