PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas kegiatan industri Minuman Beralkohol selain kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu Minuman Beralkohol. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mengikutsertakan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau dalam hal diperlukan.
