PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 34
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Kewajiban menyampaikan laporan realisasi produksi sebagai data industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikecualikan bagi usaha Minuman Beralkohol Tradisional. (2) Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendataan atas kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data terkait penanggung jawab, alamat pembuatan, produksi, bahan baku, jenis Minuman Beralkohol yang diproduksi, kemasan/wadah, dan wilayah peredaran. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam format sesuai Formulir FM-VIII sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
