Pasal 33
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan realisasi produksi sebagai data industri setiap bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa: a. nama perusahaan; b. alamat kantor dan pabrik; c. nomor IUI; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. jenis industri (KBLI); f. tenaga kerja; g. produksi dan pembayaran cukai; h. pemasaran produk; i. bahan baku/bahan penolong; dan j. permasalahan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan FM-VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
