PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 32
BAB 3 — PRODUKSI DAN MUTU
(1) Produksi Minuman Beralkohol Tradisional dilakukan dengan ketentuan:
a. harus diproses melalui proses fermentasi dengan destilasi atau proses fermentasi tanpa destilasi yang dilakukan secara sederhana; b. dikemas secara sederhana, tidak diberi label, dan tidak dikemas untuk penjualan eceran; dan c. hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan. (2) Pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional dilakukan berdasarkan ketentuan teknis mengenai bahan baku, proses pembuatan dan peralatan pada Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
