PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 31
BAB 3 — PRODUKSI DAN MUTU
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang untuk: a. melakukan proses produksi dengan cara pencampuran Minuman Beralkohol dengan Alkohol Tidak Tara Pangan dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya; b. memproduksi Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) di atas 55% (lima puluh lima persen); c. menyimpan dan menggunakan Alkohol Tidak Tara Pangan sebagai bahan baku dalam pembuatan Minuman Beralkohol; d. memproduksi Minuman Beralkohol dengan isi kemasan kurang dari 180ml (seratus delapan puluh mililiter); dan/atau e. melakukan pengemasan ulang (repacking).
