Pasal 30
BAB 3 — PRODUKSI DAN MUTU
Dalam memproduksi Minuman Beralkohol, Perusahaan Industri Minuman Beralkohol: a. harus berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya; b. harus memenuhi ketentuan teknis mengenai golongan, jenis produk, proses produksi, mesin dan peralatan produksi, pengendalian mutu serta laboratorium industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. wajib menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol untuk jenis produk Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib.
