PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 29
BAB 3 — PRODUKSI DAN MUTU
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat menggunakan Alkohol Tara Pangan dalam proses produksinya. (2) Proses fermentasi dan/atau destilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dilakukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol atau perusahaan yang memproduksi Alkohol Tara Pangan. (3) Alkohol Tara Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki batas maksimum kandungan metanol tidak lebih dari 0,01 % v/v (nol koma nol satu persen volum per volum).
