PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 28
BAB 3 — PRODUKSI DAN MUTU
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib: a. memproduksi Minuman Beralkohol sesuai dengan IUI yang dimiliki; dan b. menerapkan proses:
- fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan/atau 2) fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C.
