PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 27
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Usaha Minuman Beralkohol Tradisional dikecualikan dari ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hanya untuk memproduksi Minuman Beralkohol Tradisional dikecualikan dari ketentuan memiliki IUI dan ketentuan terkait perubahan IUI. (3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan Industri Minuman Beralkohol selain kegiatan usaha Minuman Beralkohol Tradisional, setiap orang dimaksud wajib mengikuti ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
