PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 24
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
IUI yang dimiliki oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dapat dicabut apabila Perusahaan Industri Minuman Beralkohol:
a. melakukan kegiatan produksi melebihi kapasitas terpasang sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki; b. melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol selain golongan Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki; dan/atau c. tidak melakukan kegiatan produksi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
