PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 25
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Pencabutan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan berdasarkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. permohonan dari Perusahaan Industri Minuman Beralkohol; dan b. hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan industri Minuman Beralkohol. (3) Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format FM-VI tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
