PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 23
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh IUI baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyampaikan data industri melalui SIINas. (2) Pelaksanaan penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
