Pasal 22
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh IUI baru untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun wajib melakukan kegiatan produksi tahunan dengan realisasi produksi per tahun paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari kapasitas produksi tahunan sesuai IUI baru yang dimiliki. (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun dan dalam hal diperlukan. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh IUI baru untuk penambahan kapasitas produksi tidak dapat diterbitkan perubahan IUI untuk penambahan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan IUI baru untuk penambahan kapasitas produksi.
