Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Garam Konsumsi Beriodium. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dalam rangka Maklun dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk setiap pemberian Maklun. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterbitkan dalam rangka Kerja Sama Merek dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek.
