Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b berlaku untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan jumlah tertentu sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (4) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (5) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
