Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi SNI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10774; b. memiliki merek sendiri untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan c. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri juga harus: a. dilakukan audit proses produksi dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point
(HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan b. memiliki fasilitas produksi paling sedikit untuk proses:
- pencucian;
- iodisasi;
- pengeringan; dan
- pengemasan.
