Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian terhadap area perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan atas tersedianya area pengerjaan (workshop) pada lahan sesuai dengan alamat pabrik sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki. (2) Penilaian terhadap area perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. untuk Perusahaan Rekondisi dilaksanakan untuk menilai kemampuan melakukan pemeliharaan; dan b. untuk Perusahaan Remanufakturing dilaksanakan untuk menilai kemampuan melakukan pemulihan. (3) Penilaian terhadap area perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan dan alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian VI kelompok A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi komputer berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian VI kelompok B dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada
Bagian VI kelompok C dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian terhadap area perbaikan untuk Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan bobot nilai 15 (lima belas). (5) Penilaian terhadap area perbaikan untuk Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan bobot nilai 10 (sepuluh).
