Pasal 10
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian terhadap area penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilakukan atas tersedianya area penampungan barang yang dikuasai oleh Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing. (2) Penilaian terhadap area penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian VII kelompok A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian VII kelompok B dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian terhadap area penampungan untuk Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan bobot nilai 15
(lima belas). (4) Penilaian terhadap area penampungan untuk Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan bobot nilai 10 (sepuluh).
