PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Surveyor melakukan penilaian untuk setiap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Hasil penilaian terhadap tiap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan bobot nilai kriteria yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. (3) Hasil penilaian yang dikalikan dengan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk seluruh kriteria dijumlahkan sebagai nilai Survey Kemampuan.
