Pasal 12
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing dikelompokkan sebagai: a. kelas I untuk Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing yang memperoleh nilai Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) lebih dari 80 (delapan puluh); b. kelas II untuk Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing yang memperoleh nilai Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sejumlah lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh); dan c. kelas III untuk Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing yang memperoleh nilai Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling tinggi 60 (enam puluh).
(2) Surveyor merekomendasikan pemberian persetujuan impor BMTB berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direkomendasikan untuk memperoleh persetujuan impor BMTB sebesar paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas produksi sesuai Izin Usaha Industri yang dimiliki; b. kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direkomendasikan untuk memperoleh persetujuan impor BMTB sebesar paling banyak 60% (enam puluh persen) dari kapasitas produksi sesuai Izin Usaha Industri yang dimiliki; dan c. kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direkomendasikan untuk memperoleh persetujuan impor BMTB sebesar paling banyak 40% (empat puluh persen) dari kapasitas produksi sesuai Izin Usaha Industri yang dimiliki.
