Pasal 13
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian untuk Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Perusahaan Rekondisi mesin fotokopi tidak berwarna dan Perusahaan Rekondisi starter motor dan alternator. (2) Penilaian untuk Survey Kemampuan untuk Perusahaan Rekondisi mesin fotokopi tidak berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian VIII dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian untuk Survey Kemampuan untuk Perusahaan Rekondisi starter motor dan alternator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian IX dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perusahaan Rekondisi mesin fotokopi tidak berwarna dan Perusahaan Rekondisi starter motor dan alternator dikecualikan dari ketentuan rekomendasi persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan dapat direkomendasikan persetujuan impor paling banyak sebesar kapasitas produksi sesuai Izin Usaha Industri yang dimiliki.
