Pasal 8
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian terhadap peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan terhadap: a. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian V kelompok A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian V kelompok B dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (2) Penilaian terhadap peralatan untuk Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot nilai 25 (dua puluh lima). (3) Penilaian terhadap peralatan untuk Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot nilai 30 (tiga puluh).
