Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian terhadap fasilitas umum dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk Perusahaan Rekondisi dilakukan terhadap ketersediaan fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan kegiatan produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan. (2) Penilaian terhadap fasilitas umum dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk Perusahaan Remanufakturing dilakukan terhadap ketersediaan: a. fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan kegiatan produksinya untuk melakukan proses pemulihan; dan b. fasilitas pengujian kinerja (test performance). (3) Penilaian terhadap fasilitas umum dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian IV kelompok A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian IV kelompok B dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian terhadap fasilitas umum dan fasilitas penunjang untuk Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan bobot nilai 5 (lima). (5) Penilaian terhadap fasilitas umum dan fasilitas penunjang untuk Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan bobot nilai 10 (sepuluh).
