Pasal 6
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian terhadap sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing sesuai bidangnya. (2) Penilaian terhadap sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan dan alat berat serta dan Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian III kelompok A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi komputer berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian III kelompok B dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian terhadap sumber daya manusia untuk Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot nilai 20 (dua puluh).
