Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian terhadap dokumen dan data kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap: a. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian II kelompok A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian II kelompok B dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penilaian dokumen dan data kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk meliputi pemeriksaan atas pemilikan Izin Usaha Industri untuk Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing. (3) Penilaian dokumen dan data kegiatan untuk Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot nilai 10 (sepuluh). (4) Penilaian dokumen dan data kegiatan untuk Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing komponen alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot nilai 8 (delapan).
