Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Penilaian terhadap sistem mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap: a. Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian I kelompok A dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing alat berat berdasarkan ketentuan penilaian sebagaimana tercantum pada Bagian I kelompok B dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penilaian sistem mutu untuk Perusahaan Rekondisi yang melakukan Rekondisi permesinan, alat berat, dan komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot nilai 10 (sepuluh). (3) Penilaian sistem mutu untuk Perusahaan Remanufakturing yang melakukan Remanufakturing alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot nilai 12 (dua belas).
