PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penilaian terhadap kriteria sebagai berikut: a. sistem mutu; b. dokumen dan data kegiatan; c. sumber daya manusia; d. fasilitas umum dan fasilitas penunjang; e. peralatan; f. area perbaikan; dan g. area penampungan.
