PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENILAIAN SURVEY KEMAMPUAN
(1) Perusahan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing dalam melakukan importasi BMTB harus melalui Survey Kemampuan. (2) Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor melalui pemeriksaan lapangan. (3) Pelaksanaan importasi BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
