PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 23
BAB 4 — SURVEYOR
(1) Surveyor wajib melaporkan pelaksanaan Survey Kemampuan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
