PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 22
BAB 4 — SURVEYOR
(1) Surveyor ditunjuk oleh Menteri. (2) Surveyor yang akan ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup pemeriksaan teknis impor barang modal tidak baru; c. memiliki pengalaman melakukan survey kemampuan teknis untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; dan d. memiliki rekam jejak yang baik di bidang pengelolaan kegiatan survey kemampuan teknis. (3) Menteri dapat memberikan mandat penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian..
