PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 21
BAB 3 — PROSEDUR SURVEY KEMAMPUAN
(1) LHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya LHS oleh Surveyor.
(2) Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing yang telah memiliki LHS dan akan mengajukan Survey Kemampuan baru dapat mengajukan permohonan Survey Kemampuan baru setelah masa berlaku LHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dalam waktu 14 (empat belas) hari.
