PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 20
BAB 3 — PROSEDUR SURVEY KEMAMPUAN
(1) Hasil penilaian Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dituangkan ke dalam LHS. (2) Surveyor mencantumkan jenis kegiatan Rekondisi atau Remanufakturing pada LHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pengelompokan: a. Rekondisi permesinan; b. Rekondisi alat berat; c. Rekondisi komputer; d. Rekondisi fotokopi tidak berwarna; e. Rekondisi starter motor dan alternator; atau f. Remanufakturing komponen alat berat. (3) Surveyor menyampaikan LHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing pemohon. (4) Surveyor menyampaikan
LHS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur paling lambat 5 (lima) hari setelah LHS diterbitkan.
