Pasal 19
BAB 3 — PROSEDUR SURVEY KEMAMPUAN
(1) Surveyor melaksanakan Survey Kemampuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terhadap Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang sudah lengkap dan benar diterima. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau benar, Surveyor memberitahukan penundaan pelaksanaan Survey Kemampuan kepada Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing pemohon paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterima. (3) Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing pemohon wajib memperbaiki
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan penundaan Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing pemohon tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor menyampaikan penolakan permohonan Survey Kemampuan kepada Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing pemohon yang disertai dengan alasan penolakan permohonan.
