PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN...
Pasal 18
BAB 3 — PROSEDUR SURVEY KEMAMPUAN
Permohonan pelaksanaan Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 disampaikan langsung oleh Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing pemohon kepada Surveyor.
