Pasal 17
BAB 3 — PROSEDUR SURVEY KEMAMPUAN
(1) Dokumen Pelayanan Purnajual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 huruf c meliputi: a. kontrak penyediaan Pelayanan Purnajual atau bukti kepemilikan Pelayanan Purnajual (service center); b. pedoman pelaksanaan Pelayanan Purnajual pada masa garansi; dan c. pedoman pelaksanaan Pelayanan Purnajual pascagaransi. (2) Pelayanan Purnajual pada masa garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaminan pemeriksaan, perbaikan, dan/atau penggantian apabila barang hasil Rekondisi atau Remanufakturing tidak berfungsi. (3) Pelayanan Purnajual pascagaransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jaminan perawatan berkala, perbaikan, penggantian, dan ketersediaan komponen dari barang hasil Rekondisi atau Remanufakturing. (4) Pelayanan Purnajual untuk Perusahaan Remanufakturing juga harus meliputi:
a. Tersedianya jaminan/garansi mutu setara dengan produk baru; dan b. Tersedianya jaminan garansi dari pemegang merek (principal). (5) Pelaksanaan dari Pelayanan Purnajual sesuai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan dalam melakukan Survey Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berikutnya. (6) Pemeriksaan terhadap Kemampuan Pelayanan Purnajual dilakukan berdasarkan pedoman pemeriksaan sebagaimana tercantum pada Bagian X dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
