Pasal 24
BAB 4 — SURVEYOR
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Survey Kemampuan oleh Surveyor sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Surveyor melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat merekomendasikan pengenaan sanksi terhadap Surveyor kepada Menteri. (3) Menteri dapat mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Surveyor yang melakukan pelanggaran. (4) Pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Surveyor yang melakukan pelanggaran. (5) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
